Urutan penetapan peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
- Skor UKG
- Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
- Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
- Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Untuk perhitungan masa kerja guru silahkan diunduh aplikasiya :
Demikianlah, semoga informasi ini dapat bermanfaat, silahkan dibagikan. Salam pendidikan
0 Response to "Persyaratan Pelaksanaan Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2017"
Post a Comment