- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap
Adapun surat edaran proses Inpassing Guru tahun 2017 dapat diunduh pada link dibawah ini.
Sumber : pendidikanpedia.net
0 Response to "Cara Cek SK Inpassing Guru Terbaru 2017 Semua Provinsi"
Post a Comment